Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

- 14 September 2023, 09:40 WIB
Gerbang tol Kutanegara, Jalan Tol Jakarta Cikampek II.
Gerbang tol Kutanegara, Jalan Tol Jakarta Cikampek II. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto./

POTENSI BISNIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan satu di antara tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Jasa Marga Layang Cikampek periode 2016-2020 berinisial DD.

Baca Juga: Simak, Manfaat Sarapan Pagi bagi Tubuh, Nomor 4 Bantu Kontrol Berat Badan

"(Penyidik) telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup, dan selanjutnya kita tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," ungkap Kuntadi, Rabu, 13 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Adapun dua tersangka lain, lanjut Kuntadi, yaitu YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Baca Juga: TERBARU Cinta Tanpa Karena 14 September 2023: Ghani Diancam si Hantu, Nuna Urungkan Niat Balik ke Suaminya

Dalam kesempatan yang sama, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan berbagai penyitaan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x