Dalami Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos, Bareskrim Bekukan Buku Tanah dan 144 Rekening Panji Gumilang

- 9 September 2023, 14:32 WIB
Kepolisian dan pihak terkait melakukan pemblokiran 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepolisian dan pihak terkait melakukan pemblokiran 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara/ Laily Rahmawaty

POTENSI BISNIS - Kepolisian dan pihak terkait melakukan pemblokiran 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terjait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 8 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Adapu rincian total reening yang dibekukan terdiri dari 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang, 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI di Kemenaker, Cak Imin Dicecar KPK

Selain melakukan pemblokiran rekening, lanjut Ramadhan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.

“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” paparnya.

Baca Juga: Penelitian: Orang Cemas Cenderung Lebih Cerdas, Benarkah? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x