Cekal Layanan Streaming Medsos Bisa Hancurkan Kreatifitas, Dini Putri: 'Ini Rame Apa Sih?'

- 30 Agustus 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi: live streaming tv dan medsos
Ilustrasi: live streaming tv dan medsos /pixabay/mohamed_hassan

POTENSI BISNIS - Perseteruan antara layanan streaming di media sosial dengan stasiun TV nampaknya kiat memanas.

PT Visi Citra Mulia (Inews TV) bersama stasiun TV senior di Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) telah mengajukan gugatan gugatan ke MK.

Mereka mengajukan gugatan terkait dengan Undang-Undang penyiaran nomor 32 Tahun 2002 pasal 1 ayat 2. 

Banyak pihak menilai bahwa gugatan tersebut akan berimbas buruk kepada konten kreator yang mengandalkan Over The Top, semisal YouTube.

Baca Juga: Maaf, Sekarang Youtube, Instagram Tidak Bisa Live Streaming Jika Hal Ini Dilakukan

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com, "RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK, Direktur: yang Suka-suka Kalau Gak Diatur Nanti Banyak"

Direktur Legal MNC Media, Chris taufik pada Minggu 30 Agustus 2020, menyebutkan Tujuan mereka mengajukan gugatan kepada OTT di Indonesia ialah untuk meminimalisir pertanyaan semu tentang berbagai tayangan khususnya di Indonesia.

Satu diantara kasus yang kerap terjadi yaitu mengenai tayangan yang harus di sensor di semua stasiun televisi namun ternyata bebas disiarkan secara umum pada OTT tersebut.

Baca Juga: Mulai Diberlakukan September Mendatang, Simak Begini Cara Mendapatkan Kuota Gratis Belajar

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x