Arif Rahman Hakim Menilai GKN Indonesia Organisasi Progres dalam Kontribusi Membina Pelaku UMKM

- 24 Agustus 2020, 21:04 WIB
Tangkapan layar Webinar GKN Indonesia bertajuk Reposisi GKN Indonesia sebagai Organisasi Penggerak Kewirausahaan 23 Agustus 2020/
Tangkapan layar Webinar GKN Indonesia bertajuk Reposisi GKN Indonesia sebagai Organisasi Penggerak Kewirausahaan 23 Agustus 2020/ //PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengapresiasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) Indonesia yang kini di usia seumur jagung.

GKN Indonesia dengan kekuatan 29 DPD provinsi dinilai sebagai organisasi progres.

Pasalnya, dengan berbagai kesibukan yang ada, terus berkontribusi untuk pembangunan Usaha Mikro Kecil yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Arif menjelaskan, saat ini semua dihadapkan dengan sebuah pekerjaan rumah. Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah UKM sangat besar, yakni sekitar 64 juta dan 98 persen masih berada pada usaha mikro.

Baca Juga: Melihat Kondisi Belajar Online yang Menghawatirkan, Pemkot Bogor akan Pasang Wifi di 900 Titik

"Jika ditelisik lebih dalam lagi, di sana masih banyak yang sifatnya wirausaha karena didorong oleh kebutuhan. Kalau kemudian kita ingin memperbesar usaha mikro kecil ke menengah, tentunya kita perlu membedah profilnya," kata Arif dalam webinar GKN Indonesia UKM TALK #2 yang bertajuk "Reposisi GKN Indonesia sebagai Organisasi Penggerak Kewirausahaan" pada Minggu 23 Agustus 2020.

Untuk membina UKM ini terdapat beberapa kementerian. Di antaranya Pertanian, Kelautan, hingga Pendidikan. Di harapkan mahasiswa yang berada di perguruan tinggi ini dapat membangun wirausaha secara menengah dengan berbagai jurusan yang mengarah kepada wirausaha.

"Kontribusi dari GKN pun kita harapkan, kemudian mahasiswa yang dari jurusan manejemen, bisnis dan lain sebagainya. Ini mereka memiliki potensi, maka harus didorong masuk ke wirausaha Mikro maupun ke Usaha kecil," ucapnya.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Juga untuk Para Guru Honorer, Simak Penjelasan Menkeu

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x