Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rencana Diserahkan Langsung Presiden 25 Agustus 2020 Mendatang

- 22 Agustus 2020, 00:22 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pexels

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan subsidi upah kepada para pekerja swasta dan pegawai pemerintah no PNS (Pegawai Negeri Sipil), dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Selain itu, harus memenuhi syarat yakni harus tercatat sebagai perserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyerahan bantuan tersebut direncanakan langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Agustus 20202 mendatang.

Baca Juga: Pembajakan Situs Media Tempo dan Media Kredibel Lainnya, Berikut Pernyataan dari Komunikonten

Oleh karena, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah merumuskan skema bantuna upah itu sesuai dengan peraturan Menaker Nomo 14 Tahun 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam skema penyaluran subsidi upah tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

"Pada sore hari ini dapat kami update-kan terkait dengan penyediaan atau pengukuran data-data para calon penerima. Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah," kata Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Wisata Alam di Pangalengan Kab. Bandung, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

Seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Wartaekonomi, adapun syarat yang ditetapkan dalam skema pemberian subsidi upah tersebut diantaranya, pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x