Pemkab Garut Mulai Terapkan Denda bagi Warga yang Tak Menggubris Imbauan Pemerintah

- 21 Agustus 2020, 18:21 WIB
Wakil Bupati Garut.
Wakil Bupati Garut. /Pikiran-rakyat.com/Aep Hendy

POTENSI BISNIS - Kian kemari warga suah mulai acuh terhadap protokol kesehatan, di kawasan perkotaan Kabupaten Garut.

Baik tak menjaga jarak hingga menanggalkan masker. Oleh karena itu, akan diberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, pasalnya banyak warga tak patuh dengan imbauan pemerintah.

Denda bagi yang tak bermasker akan diterapkan Pemkab Garut. Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) soal penegakan disiplin protokol kesehatan tengah dirumuskan.

Baca Juga: LIbur Akhir Pekan Disparbud Kabupaten Bandung Tingkatkan Pemantauan, Antisipasi Lonjakan Pengunjung

Demikian Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan jika sanksi dan denda akan diberlakukan saat Peraturan Bupati sudah disahkan.

Sebab, saat ini Perbup tersebut tengah direvisi dan akan segera dilaporkan ke Kementeiran Dalam Negeri (Kemendagri).

"Di Perbup penegakan disiplin itu dijelaskan soal sanksi dan denda bagi pelanggar. Warga yang tak pakai masker misalnya akan dikenakan denda sebesar Rp100.000," kata Helmi, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Berikut Realme C 12 Harga dan Spesifikasinya Cocok bagi Anda yang Mencari HP di Bawah Rp2 Juta

Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari jurnalgarut.pikiran-rakyat.com berjudul "Warga Garut Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp100.000, Pemerintah Bikin Aturannya." Tak hanya denda bagi yang tak mengenakan masker.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah