Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rencana Diserahkan Langsung Presiden 25 Agustus 2020 Mendatang

- 22 Agustus 2020, 00:22 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pexels

Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, Pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.

Kelima, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sementara itu, mekanisme pembayarannya akan ditransfer langsung kepada para calon penerima subsidi, bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp600.000 per-bulan selama 4 bulan dan akan dibayarkan secara dua tahap, tahap pertama diberikan masing-masing sebesar Rp1,2 juta dan tahap kedua sebesar Rp1,2 juta, jadi total yang diterima Rp2,4 juta.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah