POTENSI BISNIS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun nilai yang dicurigai PPATK dalam kasus tersebut senilai Rp442 miliar pada 2023.
"Pada 2023 PPATK sudah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," terang Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dikutip dari PMJ News, Kamis, 8 Juni 2023.
Lebih lanjut, kata Natsir, hasil analisis PPATK telah diserahkan ke Polri untuk tindakan selanjutnya.
Bahkan, lanjut Natsir, saat ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," tandasnya.***