Puluhan tahun Mengabdi Jadi Pertimbangan dalam Vonis Ringan Terdakwa Teddy Minahasa

- 9 Mei 2023, 16:42 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi pidana seumur hidup atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis Sabu.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi pidana seumur hidup atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis Sabu. /PMJ News

POTENSI BISNIS - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi pidana seumur hidup atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis Sabu.

[removed][removed] [removed](adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});[removed]

Dalam putusan tersebut, majelis hakimm telah menilai dan mempertimbangkan berbaggai pertimbangan, seperti hal yang memberatka dan meringankan.

Baca Juga: Dipidana Seumur Hidup, Inilah Hal yang Memberatkan Vonis Terdakwa Teddy Minahasa

Hal yang memberatkan baggi terdakwa, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari PMJ News.

“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Ketakutan Terbesar Anda dalam Hidup? Cari Tahu dengan Melihat Gambar

Selain memberatkan, hal yang meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya. Majelis hakim mempertimbangkan kesetiaan mengabdi pada negara terdakwa Teddy.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x