POTENSI BISNIS - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan melakukan penyelidikan terkait adanya klaim jika laporan dari hukum terdakwa anak, AG (15) menyebutkkan jika laporannya dua kali ditolak oleh polisi.
Adapun laporan yang ditolak sebanyak dua kali tersebut terkait dugaan peencabullan yang dilakukann Mario Daandy Satrio terhadap terdakwa anak, AG (15).
“Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu,” ujar Karyoto dikutip dari PMJ News.
Karyoto mengatakan, ia tidak bisa memberikan jawaban secara detail sebelum mengetahui datanya agar jawaban yanng disampaikan tidak simpang siur.
Lebih lanjut, kata Karyoto, untuk saat ini berkas perkara penganiayan Mario Dandy terhadap David Ozora masih dalam proses melengkapi.
Setelah berkas tersebut rampung, nantinya akan dilimpahkan untuk proses tahapan 2.