“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,” ujar Hakim Jon.
Selain itu, Hakim Jon juga menyebutkan bahwa hal lain yang meringankan vonis seumur hidup Terdakwa Teddy yakni mendapatkan banyak penghargaan dari negara selama puluhan tahun mengabdi di Polri.
“Terdakwa selama dalam pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara,” jelasnya.***