Dipidana Seumur Hidup, Inilah Hal yang Memberatkan Vonis Terdakwa Teddy Minahasa

- 9 Mei 2023, 16:24 WIB
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis dengan pidana seumur hidup bagi Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis dengan pidana seumur hidup bagi Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023. /pikiran rakyat

POTENSI BISNIS - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis dengan pidana seumur hidup bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023.

[removed][removed] [removed](adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});[removed]

Atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa harus berurusan dengan hukum hingga dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Ketakutan Terbesar Anda dalam Hidup? Cari Tahu dengan Melihat Gambar

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Berharap Dapat Hati Al, Marsha Justru Terima Hal Ini dari Keluarga Pondok Pelita, Auto Nangis, IKATAN CINTA

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai dan mempertimbangkan hal yang memberatkan ddan meringankkan terhadap terdakwa.

“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Meski Sudah Menolong Mama Rosa, Al Tetap Bersikap Dingin pada Marsha dan Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x