POTENSI BISNIS - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis dengan pidana seumur hidup bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023.
Atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa harus berurusan dengan hukum hingga dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Ketakutan Terbesar Anda dalam Hidup? Cari Tahu dengan Melihat Gambar
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari PMJ News.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai dan mempertimbangkan hal yang memberatkan ddan meringankkan terhadap terdakwa.
“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.