POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia, sementara tidak menjual obat bebas dalam bentun sirup kepada warga.
Imbauan ini dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan terhadap temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal, yang mayoritas menyerang usia anak di Tanah Air.
Aturan tersebu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi, dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidnet Injury) pada Anak, yang ditangani oleh Ptl Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Kontrol Kadar Gula Darah dalam Tubuh dengan Empat Buah Ini, Wajib Dicoba
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas, dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan," demikian bunyi poin 8 pada SE tersebut.
Kemudian Murti Utami meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Hal tersebut dilakukan sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kemenkes meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini, adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care United (HCU), dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).