Kemendagri: PPKM Level 1 Seluruh Daerah di Indonesia

- 6 September 2022, 08:58 WIB
PPKM Level 1 diperpanjang/ pixabay/ @iqbalnuril
PPKM Level 1 diperpanjang/ pixabay/ @iqbalnuril /

POTENSI BISNIS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, bahwa seluruh daerah di Indonesia statusnya berada di level 1.

Hal tersebut, hasil asesmen untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali.

"Hasil asesmen PPKM kali ini, dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal ZA, dikutip dari ANTARA pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Keren, Konten Kreator di Bali Kolaborasi Bersama BPIP Bumikan Pancasila

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sepekan terakhir mengalami tren penurunan.

Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, dan Inmendagri No. 43/2022 untuk luar Jawa-Bali.

Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 mendatang.

Ia menjelaskan, pemberlakukan Inmendagri itu secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya.

Baca Juga: Login Cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 Rp600 Ribu Cair September Ini

Di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar WHO.

"Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus tetap waspada karena hingga saat 'positive rate' kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yakni 5 persen," kata dia.

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk luar Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN.

Hal ini disesuaikan dengan Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kapan BLT BBM 2022 Cair? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Rp600 Ribu September Ini

Ia pun menerangkan, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

Dengan adanya regulasi terbaru, bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional di bawah 30 persen."

"Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," kata Safrizal.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x