Meski begitu, masih banyak pendapat para ulama tentang wanita haid membaca Al-Quran.
Namun yang paling kuat (rajih) dari para pendapat ulama, tidak memperkenankan perempuan yang sedang haid untuk membaca Al-Quran.
Baca Juga: Dramatis Ikatan Cinta: Nino Terlambat Selamatkan Reyna, Andin Minta Janji Sal di Ikatan Cinta
“Walaupun disini banyak perbedaan pendapat ulama, tapi yang paling rajih dari jumhur ulama yang paling rajih untuk perempuan yang haid untuk baca al-qur’an tidak diperkenankan,” jelas Adi Hidayat.
Kalamullah kata Adi Hidayat itu suci. Jadi bagi perempuan dianjurkan untuk menunggu sampai selesai waktu haid dulu baru bisa membaca Al-Quran kembali.
“Tapi kalau dia mau mendengarkan tafsir itu boleh baca tafsirnya, baca tajwidnya boleh, kalau baca qur’an nya tidak, dia menunggu sampai sucinya,” terang Adi.
Kemudian disarankan bagi perempuan-perempuan yang dalam keadaan haid untuk pandai mengatur waktu.
“Dan berita baiknya, ketika ibu beramal dalam keadaan sucinya kemudian saat sedang tidak suci amalan itu tidak dikerjakan itu otomatis pahalanya tetap mengalir buk,” lanjut Adi.
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya berbicara tentang hukum membaca Al-Quran dalam keadaan belum mengambil wudhu.
Sebelum membahas materi, Buya Yahya menjelaskan jika hadas terbagi dua, besar dan kecil.
"Hadas ada 2. Ada hadas besar sama hadas kecil," kata Buya Yahya sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 6 Juli 2022.
Kemudian, Buya Yahya mengatakan tidak boleh memegang Al-Quran dalam keadaan junub.
"Hadas besar, Anda junub jelas tidak boleh. Tapi kalau orang memiliki hadas kecil, tidak punya wudhu, Anda boleh membaca Al-Quran," ucap Buya Yahya menjelaskan.