Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Tidak Perlu Tes Covid-19 Bagi PPDN dengan Syarat Sudah Vaksin

- 18 Mei 2022, 15:48 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)../Tangkap layar Youtube
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)../Tangkap layar Youtube /

POTENSI BISNIS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan tersebut yakni tidak perlu tes Covid-19 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin lengkap.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 18 Mei 2022: Hebat, Wanita Paruh Baya Ini Bongkar Kebusukan dan Rahasia Ricky

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat 2 Wanita pada Gambar? Anda Patut Diacungi Jempol Jika Menemukannya

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE tersebut, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News pada Rabu 18 Mei 2022.

Sementara bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: M Zam Zam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x