Baca Juga: Lada Hitam sebagai Pembersih Mesin Cuci, Simak Penjelasan dan Cara Menggunakannya
Baca Juga: Simak! 6 Tips Mengatasai Kaki Berkeringat dan Bau
Kewajiban penunjukan hasil negatif Corona tersebut juga berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin.
Namun harus dilampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambah SE itu.***