Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Tidak Perlu Tes Covid-19 Bagi PPDN dengan Syarat Sudah Vaksin

- 18 Mei 2022, 15:48 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)../Tangkap layar Youtube
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)../Tangkap layar Youtube /

Baca Juga: Lada Hitam sebagai Pembersih Mesin Cuci, Simak Penjelasan dan Cara Menggunakannya

Baca Juga: Simak! 6 Tips Mengatasai Kaki Berkeringat dan Bau

Kewajiban penunjukan hasil negatif Corona tersebut juga berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin.

Namun harus dilampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Kebiasaan Ini Harus Dihindari untuk Mencegah Rambut Rontok, Ini Penjelasan dr Saddam Ismail

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambah SE itu.***

Halaman:

Editor: M Zam Zam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah