Dikabarkan Dea OnlyFans Hamil, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan

- 18 Mei 2022, 13:39 WIB
Kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans dikabarkan hamil, simak selengkapnya
Kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans dikabarkan hamil, simak selengkapnya //Instagram @gresaidss.real

POTENSI BISNIS - Kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans dikabarkan hamil.

Meski begitu, Polda Metron Jaya menyatakan kasus Dea OnlyFans tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.

"Proses hukum dan penyidikannya tetap berjalan, tidak memengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Marshel Beli Video dan Foto Syur Dea OnlyFans, Celine Kesal: Kenapa gak Minta Foto Aku Aja sih, Gratis

Zulpan mengatakan, tidak akan melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans atas unsur pertimbangan kemanusiaan.

Namun, hal tersebut berbeda jika berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan.

Pasalnya, kata Zulpan, penahanan Dea OnlyFans terkait kasus pornografi di Kejaksaan tidak masuk ke dalam ranah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Elsa Tega Jambak Andin di Makam Keisya, Istri Aldebaran Dilarikan Lagi ke RS karena Hal Ini di Ikatan Cinta

"Itu kewenangan kejaksaan," ucapnya,

Kendati demikian, menurut Zulpan berkas tersebut masih harus dilengkapi dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Zulpan.

Sebelumnya, kuasa hukum Dea Onlyfans, Abdillah Syarifuddin mengatakan kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Mei 2022, Tuduhan Elsa atas Kematian Keisya Bikin Andin Mematung, Pria Kekar Ini Pasang Badan

Ia berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan. Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah