Bagi yang Kendaraannya Hilang Bisa Hubungi Polda Metro Jaya, 11 Pelaku Curanmor Bersenjata Berhasil Dibekuk

- 31 Desember 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi: 11 pelaku curanmor bersenjata ditangkap Polda Metro Jaya
Ilustrasi: 11 pelaku curanmor bersenjata ditangkap Polda Metro Jaya /pixabay/Wikimedialmages/

POTENSI BISNIS - Bagi yang pernah mengalami kehilangan motor harap menghubungi Polda Metro Jaya, barangkali ada kendaraannya yang berhasil disita dari 11 pelaku curanmor yang ditangkap kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meminta kepada warga korban curanmor dalam waktu satu bulan terakhir untuk menghubungi Polda Metro Jaya.

Endra Zulpan menerangkan, 11 tersangka telah ditangkap Polda Metro Jaya karena kasus curanmor bersenjata api.

Baca Juga: Tahukah Anda? 6 Cara Sederhana Ini dapat Bangkitkan Hormon Kebahagiaan Anda, Selamat Mencoba!

"Ini merupakan hasil kejahatan mereka, motor-motor ini. Sehingga dalam masyarakat yang ditampilkan para penyidik ​​ini, yang merasa kendaraannya hilang di tiga TKP yaitu Tangsel, Tangerang Kota dan Kabupaten Bekasi bisa menghubungi Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Hal demikian disampaikan Endra Zulpan saat merilis kasus penangkapan pelaku curanmor bersenjata api, dikutip dari laman PMJ News hari ini, Jumat 31 Desember 2021.

"Jadi yang kehilangan kendaraan dalam waktu satu bulan terakhir, siapa tahu ada kendaraannya di sini yang berhasil disita oleh penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: BRI Sambut Baik Peningkatan Alokasi KUR Nasional 2022 untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Menurut Endra Zulpan, sebanyak 11 orang spesialis curanmor telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Para pelaku tersebut kerap menggunakan senjata api rakitan dalam melukai atau melumpuhkan korban. Diketahui para pelaku juga pernah menjadi residivis.

"Hanya sudah melukai saja ya, kan mereka pernah menjadi residivis. Sudah berulang kali ditahan. Kalau membunuh tidak ya, tapi mereka hanya melumpuhkan saja. Yang jelas mereka sudah beberapa kali ditahan itu," lanjutnya.

Baca Juga: Artis CA Ditangkap Polda Metro Jaya di Sebuah Hotel Mewah

Kemudian Endra Zulpan menerangkan, 11 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal yang berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x