Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi

- 20 Desember 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi.
Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi. /Engkos Kosasih/Galamedia/

POTENSI BISNIS - Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, aturan ganjil genap terbaru sudah diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta, tertanggal 14 Desember lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Aturan ganjil genap tersebut sudah diberlakukan pada 3 tempat wisata dan 13 ruas jalan protokol.

Baca Juga: RAMALAN Kartu Tarot Besok 21 Desember 2021: Virgo, Turus, Scorpio dan Capricorn Banyak Alasan

Hal itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19. Aturan tersebut berlaku hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Untuk diketahui, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Patut dicatat, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk hari libur nasional. Tetapi, untuk tiga kawasan wisata akan diterapkan jalan gage pada akhir pekan di hari Jumat siang pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu malam pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: RAMALAN Kartu Tarot Besok 21 Desember: Virgo, Leo, Libra dan Scorpio Dihantui Rasa Takut

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, agar lebih mengetahui lebih detail terkait daftar jalan dan kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap sesuai SK yang berlaku, cek informasinya di bawah ini:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x