Sebelum Bepergian Perlu Simak Aturan Baru yang Diterapkan Mulai Besok, Senin 20 Desember 2021

- 19 Desember 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi penerapan kebijakan ganjil genap di empat ruas tol
Ilustrasi penerapan kebijakan ganjil genap di empat ruas tol /Instagram/@official.jasamarga/

POTENSI BISNIS - Pemerintah akan terapkan aturan ganji genap di empat ruas jalan tol mulai besok, Senin 20 Desember 2021.

Aturan ganjil genap dimaksudkan menekan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal demikian mengingat pentingnya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Ketua BPK Harry Azhar Azis Meninggal Dunia Hari Ini

Keempat ruas tol yang diterapkan sistem ganjil genap tersebut, yakni tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Aturan ganjil genap di empat ruas tol tersebut rencananya diterapkan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

PT Jasa Marga (Perseto) pun akan mendukung pemerintah terkait penerapan aturan ganjil genap di empat ruas tol tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Akhiri Masa Liburan, Robert Alberts Sudah Tentukan Hari Pertama Kembali Berlatih Bersama

Hal demikian disampaikan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso.

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil dari pemerintah tersebut," ujar Dwimawan dikutip dari laman PMJ News, 19 Desember 2021.

Untuk diketahui, selain di ruas tol aturan ganjil genap juga di beberapa tempat lainnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: 15 Kebiasaan Sehari-hari Ini Ternyata Bisa Ungkap Tentang Kepribadian Diri Anda yang Sebenarnya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi aturan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

"Sistem ganjil genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi dari tanggal 20 Desember 2021 -2 Januari 2021," ungkap Budi saat rapat bersama Komisi V DPR, dikutip dari laman PMJ News.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x