Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi

- 20 Desember 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi.
Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi. /Engkos Kosasih/Galamedia/

Kawasan Wisata

Dalam SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021, aturan ganjil genap diberlakukan untuk 3 kawasan wisata selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Aturan tersebut diberlakukan untuk:

1. Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian.

2. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah.

3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Tak Ada Pasien Omicron Selain di Wisma Atlet

Ruas Jalan Protokol

Di samping aturan ganjil genap untuk kawasan wisata, SK Kadishub tahun 2021 juga menyebutkan 13 ruas jalan protokol yang diberlakukan aturan ganjil genap selama PPKM level 1 berlangsung, antara lain:

1. Jalan MH Thamrin.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah