Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi

- 20 Desember 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi.
Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi. /Engkos Kosasih/Galamedia/

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ruas Jalan Tol

Terdapat aturan selain SK Kadishub mengenai kebijakan jalan ganjil genap yang disebutkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR.

Budi menambahkan aturan ganjil genap juga akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa dan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Daftar ruas jalan tol yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Senin (20/21/2021), antara lain meliputi:

1.Jalan Tol Tangerang-Merak,

2. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong

3. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah