Anies Baswedan Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP DKI Jakarta 2022

- 29 November 2021, 12:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agar meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agar meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agar meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Permintaan Anies dituangkan dalam surat kepada Menaker terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP, Senin, 22 November 2021.

Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen

Hal itu dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Anies, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Senin, 29 November 2021.

Menurutnya, usulan peninjauan formula penetapan UMP itu agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga: Menjawab Kenapa Teuku Ryan Harus Bayar Denda Rp1 Miliar, Ada Bukti hingga Ria Ricis Lakukan Ini

"Sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud," ujarnya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x