Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

- 21 November 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 /Antara/Aprillio Akbar/

POTENSI BISNIS - Simak berikut daftar lengkap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan dari beberapa provinsi mengalami kenaikan UMP.

Baca Juga: Hore! Besaran UMP Jawa Barat 2022 Diumumkan Naik 1,72 Persen

Namun DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. Rata-rata kenaikan UMP 2022 berada di angka 1,09 persen.

"Ada 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021," jelas dia dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 pada Senin 15 November 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan penetapan besaran UMP itu selain mempertimbangkan kebutuhan buruh, juga mempertimbangkan kondisi dunia usaha saat ini yang masih tertekan oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: UMP Jateng 2022 Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

Penetapan UMP 2022 yang naik tipis ini memicu gelombang penolakan yang disuarakan kalangan pekerja dan buruh di berbagai wilayah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x