Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2022 naik menjadi Rp 3.014.497,22. Besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72.
Kenaikan yang terjadi untuk UMP 2022 Kalimantan Timur adalah 1,11 persen dari tahun sebelumnya.
Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.906.473 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177.
Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 2.922.516.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203. Nilai tersebut ini naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996.
Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021
Jawa Barat