Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

- 21 November 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 /Antara/Aprillio Akbar/

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2022 naik menjadi Rp 3.014.497,22. Besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72.

Kenaikan yang terjadi untuk UMP 2022 Kalimantan Timur adalah 1,11 persen dari tahun sebelumnya.

Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.906.473 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 2.922.516.

Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203. Nilai tersebut ini naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996.

Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021

Jawa Barat

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah