Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

- 21 November 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 /Antara/Aprillio Akbar/

Pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31 ribu dari tahun sebelumnya.

Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik menjadi Rp1.812.935.

Setelah sebelumnya UMP Jawa Tengah ada di angka Rp1.798.794 atau naik Rp14.140.

DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP tahun 2022 naik menjadi Rp1.916.830 setelah sebelumnya UMP 2021 hanya Rp1.840.915.

Artinya terjadii kenaikan upah sebesar Rp75.915 atau naik 4,30 persen dibandingkan upah minimum 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah