Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

- 21 November 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 /Antara/Aprillio Akbar/

Buruh di beberapa wilayah cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu disusul rencana mogok nasional yang akan digelar 6-8 Desember 2021 mendatang.

Daftar Kenaikan UMP 2022 di Indonesia:

Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik dari yang sebelumnya Rp2.499.423 menjadi Rp2.552.609,94 naik 0,93 persen atau Rp53.186.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 22 November 2021: Taurus, Libra, Pisces, dan Capricorn Belajar dari Kesalahan

Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapakan UMP 2022 Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2022 naik menjadi sebesar Rp2.512.539, atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.

Kepulauan Riau

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah