Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia

- 21 November 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022
Ilustrasi: Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 /Antara/Aprillio Akbar/

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50 ribu dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.

Baca Juga: Waspada Penyakit Saat Musim Hujan! Flu dan Hidung Tersumbat Sembuh Tanpa Obat, Bisa Fatal Jika Telan Lendir

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik sebesar Rp44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021 yaitu dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.050.172.

Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24. UMP Jambi 2022 tersebut naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021.

Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 naik menjadi Rp 3.264.884.

Setelah sebelumnya UMP Bangka Belitung ada di angka Rp3.230.025 atau naik 1,08 persen yaitu sebesar Rp 34.859.

Kalimantan Timur

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah