Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50 ribu dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.
Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik sebesar Rp44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021 yaitu dari Rp3.005.460 menjadi Rp3.050.172.
Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24. UMP Jambi 2022 tersebut naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021.
Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 naik menjadi Rp 3.264.884.
Setelah sebelumnya UMP Bangka Belitung ada di angka Rp3.230.025 atau naik 1,08 persen yaitu sebesar Rp 34.859.
Kalimantan Timur