POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP Jateng 2022 itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Penetapan UMP Jateng 2022 ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun stuktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Hore! Besaran UMP Jawa Barat 2022 Diumumkan Naik 1,72 Persen
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dikutip dari ANTARA.
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Besarannya juga tidak sembarangan, akan tetapi harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
Baca Juga: Bengis! Angga Tega Lakukan Ini ke Rendy saat Katrin Nangis Tersedu-sedu: Spoiler Ikatan Cinta
"Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi diktum keempat.