UMP Jateng 2022 Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

- 21 November 2021, 16:06 WIB
Ganjar Pranowo. UMP Jateng 2022 Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935
Ganjar Pranowo. UMP Jateng 2022 Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935 /Dok Humas Prov Jateng

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini sudah didasari perhitungan formula dari PP 36/pasal 26 dan angka dari BPS sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur Jateng.

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang dari 1 tahun dan lebih 1 tahun. Sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Persib vs Persiraja Banda Aceh di Liga 1 2021: Supardi Sebut Tekad Maung Bandung Juarai Kompetisi

Sakina juga menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UMP Jabar 2022

Sementara sebelumnya, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 naik sebesar 1,72 persen.

Hal tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jabar, Setiawa Wangsaatmaja di Gedung Sate Bandung, pada Sabtu malam.

Baca Juga: Jam Tayang Ikatan Cinta 21 November 2021: Andin dan Al Bahagia, Katrin-Rendy Ribut Karena Jessica Bella

Sekda mengumumkan kalau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp31.135,95 menjadi Rp1.841.487,31.

Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x