Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini sudah didasari perhitungan formula dari PP 36/pasal 26 dan angka dari BPS sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur Jateng.
"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang dari 1 tahun dan lebih 1 tahun. Sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata dia.
Sakina juga menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMP Jabar 2022
Sementara sebelumnya, Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 naik sebesar 1,72 persen.
Hal tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jabar, Setiawa Wangsaatmaja di Gedung Sate Bandung, pada Sabtu malam.
Sekda mengumumkan kalau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp31.135,95 menjadi Rp1.841.487,31.
Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.