POTENSI BISNIS - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 naik sebesar 1,72 persen.
Hal tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jabar, Setiawa Wangsaatmaja di Gedung Sate Bandung, pada Sabtu malam.
Sekda mengumumkan kalau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp31.135,95 menjadi Rp1.841.487,31.
Baca Juga: Katrin Marah Besar, Rendy Kaget Tahu Jessica Bella Alami Masalah: Ikatan Cinta Malam Ini
Sementara itu, pekerja di atas satu tahun mendapatkan gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah, yang harus dietetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas hasil negosiasi dan kesepatakan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/serikat pekerja.
Nantinya PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah. Sedangkan, untuk pekerja di atas satu tahun mendapatkan gaji tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan perusahaan tempat bekerja.
UMP Jabar 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Batas akhir pengumuman UMP sejatinya 21 November 2021. Akan tetapi, karena tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal libur, maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.