UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.
Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah itu Kabupaten Pangandaran.
"Komposisinya masih hampir sama seperti tahun lalu," kata Setiawan.
Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.
Kepada pengusaha, segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh Pemda baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
UMP Jawa Barat 2022 mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2022.***