Hore! Besaran UMP Jawa Barat 2022 Diumumkan Naik 1,72 Persen

- 21 November 2021, 15:46 WIB
Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021./Humas Pemprov Jabar
Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021./Humas Pemprov Jabar /

Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistis yakn Badan Pusat Statistik (BPS).

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, penghitungan UMP 2022 itu yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Desebutkan juga kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis Nasional, sehingga harus dijalankan sebaik-sebaiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat Undang-Undang.

Sekda Jawa Barat juga menuturkan jika gubernur tidak melaksanakan bisa kena sanksi.

"Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh (Mendagri) apabila bupati/walikota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (Amanat Undang-Undang)," kata dia, dikutip dari ANTARA.

Implementasi PP 36/2021 ini juga merupakan pertama kali dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP Jabar 2022, yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun, jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah, tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapatkan upah lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah