Besaran UMP Jabar 2022 tersebut atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Adapun, Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur.
Namun, serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.
Kemudian pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.
Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.
Sehingga keluar hasil kalau batas upah UMK di Jawa Barat ialah sebesar Rp3.550.015,32, sementara batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.
Baca Juga: Bengis! Angga Tega Lakukan Ini ke Rendy saat Katrin Nangis Tersedu-sedu: Spoiler Ikatan Cinta
Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.