Hore! Besaran UMP Jawa Barat 2022 Diumumkan Naik 1,72 Persen

- 21 November 2021, 15:46 WIB
Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021./Humas Pemprov Jabar
Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021./Humas Pemprov Jabar /

POTENSI BISNIS - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 naik sebesar 1,72 persen.

Hal tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jabar, Setiawa Wangsaatmaja di Gedung Sate Bandung, pada Sabtu malam.

Sekda mengumumkan kalau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan nilai UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp31.135,95 menjadi Rp1.841.487,31.

Baca Juga: Katrin Marah Besar, Rendy Kaget Tahu Jessica Bella Alami Masalah: Ikatan Cinta Malam Ini

Sementara itu, pekerja di atas satu tahun mendapatkan gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah, yang harus dietetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atas hasil negosiasi dan kesepatakan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/serikat pekerja.

Nantinya PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah. Sedangkan, untuk pekerja di atas satu tahun mendapatkan gaji tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan perusahaan tempat bekerja.

UMP Jabar 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Baca Juga: Zodiak Minggu 21 November 2021: Scorpio, Capricorn, Aquarius, Pisces, Sagitarius dan Libra Pesonamu Luar Biasa

Batas akhir pengumuman UMP sejatinya 21 November 2021. Akan tetapi, karena tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal libur, maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.

Besaran UMP Jabar 2022 tersebut atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Adapun, Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur.

Baca Juga: Jadwal Persib vs Persiraja Banda Aceh di Liga 1 2021: Supardi Sebut Tekad Maung Bandung Juarai Kompetisi

Namun, serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.

Kemudian pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Sehingga keluar hasil kalau batas upah UMK di Jawa Barat ialah sebesar Rp3.550.015,32, sementara batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Baca Juga: Bengis! Angga Tega Lakukan Ini ke Rendy saat Katrin Nangis Tersedu-sedu: Spoiler Ikatan Cinta

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistis yakn Badan Pusat Statistik (BPS).

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menerangkan, penghitungan UMP 2022 itu yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Desebutkan juga kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis Nasional, sehingga harus dijalankan sebaik-sebaiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat Undang-Undang.

Sekda Jawa Barat juga menuturkan jika gubernur tidak melaksanakan bisa kena sanksi.

"Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh (Mendagri) apabila bupati/walikota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (Amanat Undang-Undang)," kata dia, dikutip dari ANTARA.

Implementasi PP 36/2021 ini juga merupakan pertama kali dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP Jabar 2022, yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun, jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah, tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapatkan upah lebih tinggi.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.

Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah itu Kabupaten Pangandaran.

"Komposisinya masih hampir sama seperti tahun lalu," kata Setiawan.

Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.

Kepada pengusaha, segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh Pemda baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

UMP Jawa Barat 2022 mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2022.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah