UMP DKI Jakarta 2022 Ditetapkan Sebesar Rp4.453.935, Anies Baswedan Singgung Ini

- 22 November 2021, 11:47 WIB
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar Rp4.453.935,536.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar Rp4.453.935,536. /Dok. Pemprov DKI Jakarta

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar Rp4.453.935,536.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Anies menyampaikan, penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Jakarta.

Baca Juga: UMK Jatim 2021, Lima Daerah Naik, Surabaya Tetap Tertinggi

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Senin, 22 November 2021.

Menurutnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Isinya tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Simak! 7 Bahan Alami Ala Rumahan Atasi Sakit Perut, Nomor 4 Bikin kaget

Anies mengatakan, berdasarkan penetapan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x