UMP DKI Jakarta 2022 Ditetapkan Sebesar Rp4.453.935, Anies Baswedan Singgung Ini

- 22 November 2021, 11:47 WIB
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar Rp4.453.935,536.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022, sebesar Rp4.453.935,536. /Dok. Pemprov DKI Jakarta

"Semua itu harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih," ujarnya.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

"Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh," jelas Anies.

Baca Juga: Belum Kelar Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan Dugaan Terlibat Investasi Pulsa Bodong

Anies mengatakan, kebijakan tersebut di antaranya memberikan bantuan layanan transportasi.

"Lalu penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan," katanya.

Anies menegaskan, Pemprov DKI akan melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Berikut program yang dilakukan di antaranya:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.

Agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah