Anies Baswedan Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP DKI Jakarta 2022

- 29 November 2021, 12:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agar meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agar meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Anies menyampaikan, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021.

Menurut Anies, keputusan Gubernur dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.

"Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan," jelasnya.

Anies menegaskan, berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Robert Alberts Usai Persib Kalah 0-1 atas Arema FC di Liga 1 2021

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," tegas Anies.

Menurutnya, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.

Perlu diketahui, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen pada 2016 sebesar 14,8 persen.

Kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen.

Baca Juga: Perketat Alur Perjalanan, Menkes Pastikan Varian Covid-19 Omicron Belum Terdekteksi di Indonesia

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah