POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan screening virus Corona (Covid-19) dengan menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
Dalam aturan tersebut, masa berlaku tes PCR yang awalnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam. Aturan itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.
Aturan ini sesuai dengan SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Baca Juga: Massa Aksi Buruh dan Mahasiswa Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Maruf Amin
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis ketentuan itu, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 28 Oktober 2021.
Aturan tersebut menjelaskan, perpanjangan masa berlaku tes PCR akan berlaku untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
Asalkan dengan syarat menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Gandeng PADI Reborn, BRI Memberi Makna Indonesia pada Kick Off HUT ke-126
Lalu, surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu 3x24 jam.
Editor: Babah Pram
Sumber: PMJ News