Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam, akan Diterapkan bagi Pengguna Moda Transportasi Udara

- 28 Oktober 2021, 15:17 WIB
ILUSTRASI - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan Covid-19 menggunakan PCR bagi pengguna moda trasnportasi udara.
ILUSTRASI - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan Covid-19 menggunakan PCR bagi pengguna moda trasnportasi udara. /PIXABAY/Tho-Ge

Lalu hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah