Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam, akan Diterapkan bagi Pengguna Moda Transportasi Udara

- 28 Oktober 2021, 15:17 WIB
ILUSTRASI - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan Covid-19 menggunakan PCR bagi pengguna moda trasnportasi udara.
ILUSTRASI - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan Covid-19 menggunakan PCR bagi pengguna moda trasnportasi udara. /PIXABAY/Tho-Ge

"Addendum Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut," tulisnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyampaikan, pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 29 Oktober 2021: Taurus, Libra, Pisces, dan Capricorn Anda Pantas Dikagumi

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," kata Abdul, Rabu, 27 Oktober 2021.

Untuk tarif baru tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu.

Sementara di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah