Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan itu sama berlakunya untuk pelaku perjalanan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan itu sama berlakunya untuk pelaku perjalanan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut," tulisnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyampaikan, pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 29 Oktober 2021: Taurus, Libra, Pisces, dan Capricorn Anda Pantas Dikagumi
"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," kata Abdul, Rabu, 27 Oktober 2021.
Untuk tarif baru tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu.
Sementara di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.
Editor: Babah Pram
Sumber: PMJ News