Hati-hati, Modus Ambil Alih Data Kontak Telepon Disadap Pinjol Ilegal

- 23 Oktober 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi pinjol. Hati-hati, Modus Ambil Alih Data Kontak Telepon Disadap Pinjol Ilegal.
Ilustrasi pinjol. Hati-hati, Modus Ambil Alih Data Kontak Telepon Disadap Pinjol Ilegal. /freepik.com/pch.vector

POTENSI BISNIS - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis,l menyampaikannya, perusahaan pinjaman online (pinjol) kerap melakukan penyadapan.

Penyadapan itu dilakukan dengan mengambil seluruh data kontak milik nasabah.

Menurutnya, hal inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan teror hingga ancaman penagihan.

Baca Juga: Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal Menurut AFPI

Auliansyah menjelaskan, modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari oleh calon nasabah ketika hendak mengajukan pinjaman.

Auliansyah mengatakan, dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.

"Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah," kata Auliansyah, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Jangan Ragu Laporkan Teror dan Ancaman Pinjol Ilegal, Kata Polri

"Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut," ujarnya.

Auliansyah menegaskan, setelah mendapatkan data kontak, para karyawan pinjol kemudian memanfaatkannya dengan mengirim sejumlah ancaman.

"Bahkan ada juga menyalahgunakan foto dengan unsur pornografi agar nasabah segera membayarkan hutang pinjaman," tegas Auliansyah.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Irvan Bikin Perhitungan pada Papa Surya, Al Suruh Rendy 'Garap' Vera Kekasih Dennis

Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ancaman-ancaman tersebut kadang berpotensi membuat nasabah stres bahkan meninggal dunia.

"Ini cara yang dia lakukan untuk membuat pressure. Bahkan ada yang dikirimkan kepada pimpinan perusahaan tempat nasabah itu bekerja," kata Yusri.

"Sehingga membuat korbannya stres, akibatnya ada yang sakit bahkan bunuh diri," ujarnya.

Maka dari itu, Yusri mengimbau masyarakat yang mengajukan pinjaman online diminta untuk berhati-hati agar tak mendapatkan ancaman-ancaman serupa.

Yusri juga menyampaikan, jika menjadi korban dari pinjol tersebut masyarakat diminta melapor ke pihak berwajib.

"Atau bisa melaporkan kronologis lengkapnya melalui akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya @siber.poldametrojaya," jelas Yusri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x