Wajibkan Produk Kosmetik dan Obat Bersertifikat Halal, Ini Harapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

- 18 Oktober 2021, 12:31 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kementerian Agama resmi memberlakukan kewajiban untuk semua prodak obat-obatan, kosmetik, dan barang yang dipakai harus bersertifikat halal
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kementerian Agama resmi memberlakukan kewajiban untuk semua prodak obat-obatan, kosmetik, dan barang yang dipakai harus bersertifikat halal /Instagram.com/ @yaqut.cholil.qoumas_

POTENSI BISNIS - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan semua produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal.

Kewajiban bersertifikasi itu mulai ditetapkan mulai dari hari kemarin, Minggu 17 Oktober 2021.

Hal tersebut mengacu pada amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Anggaran Rp6,9 M, Bantuan Masjid dan Musala, Gus Yaqut: Prosesnya Mudah

Aturan ini, mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menag Yaqut dalam keterangannya pada Minggu 17 September 2021.

Menurut Yaqut, tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Oktober: Irvan Siapkan Rencana Balaskan Dendam Andin, Mama Sarah dan Elsa Siap-siap Menderita

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x