Mudah, Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag untuk Pelaku UMKM, Simak Syaratnya

- 14 September 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM. Mudah, Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenang untuk Pelaku UMKM*
Ilustrasi pelaku UMKM. Mudah, Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenang untuk Pelaku UMKM* /Kemenkeu

POTENSI BISNIS - Kini, program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sudah diresmikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pekan lalu.

Pasalnya hal itu dilakukan, untuk menindaklanjuti program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Untuk merealisasikan semua itu, BPJH telah merilis laman www.sehati.halal.go.id yang bisa diakses oleh para UMKM.

Baca Juga: Pelaku UMKM Kota Bandung Terima Pencairan Dana BPUM Rp1,2 Juta

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, menyampaikan laman ini secara khusus memberikan informasi lengkap tentang Program SEHATI.

"Website atau laman www.sehati.halal.go.id ini sengaja kami develop dan kemudian kami rilis sebagai kanal informasi yang secara khusus menyediakan informasi lengkap mengenai Program SEHATI,” kata Mastuki, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Big Match Bali United vs Persib Bandung Liga 1 2021: Maung Bandung Bertekad Rebut Gelar Juara Serdadu Tridadu

“Maka bagi para pelaku UMK yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis melalui Program SEHATI ini, silahkan dapat membaca informasi lengkapnya pada laman ini," ujarnya.

Mastuki menjelaskan, laman www.sehati.halal.go.id akan memberikan keseluruhan informasi program yang penting untuk diketahui pelaku UMK.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x