POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag), mengeluarkan peraturan baru mengenai sertifikat halal untuk barang-barang gunaan.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini, 17 Oktober 2021.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Aturan ini akan diterapkan untuk semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Yaqut Cholil menegaskan bahwa semua produk gunaan yang ada di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menag Yaqut dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Minggu 17 Oktober 2021.