Menurut Yaqut, peraturan tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.
Tahapan tersebut juga bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi dan bisa terlaksana dengan baik.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Daun Salam Ternyata Bisa Obati Batu Ginjal Hingga Kanker, Berikut Manfaatnya
Sertifikasi itu sendiri akan dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai leading sector secara administratif.
BPJPH juga bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ini merupakan tahap kedua, dimana pada tahap pertama BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.
Menurut Yaqut, program sertifikasi halal ini merupakan upaya dan terobosan yang harus terus dilakukan.