Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Kemenag: Mulai Hari Ini

- 17 Oktober 2021, 19:15 WIB
Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Kemenag: Mulai Hari Ini
Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Kemenag: Mulai Hari Ini /Dok Kemenag /

Baca Juga: Terkuak, Saat Temui Elsa di Tempat Rehabilitasi, Mama Sarah Bertemu Irvan, Bersitegang? Ikatan Cinta Malam Ini

Menurut Yaqut, peraturan tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.

Tahapan tersebut juga bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi dan bisa terlaksana dengan baik.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 17 Oktober 2021, Leo Perhatikan Kesehatan Keluarga, Cancer Menderita Gangguan Lambung

Baca Juga: Daun Salam Ternyata Bisa Obati Batu Ginjal Hingga Kanker, Berikut Manfaatnya

Sertifikasi itu sendiri akan dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai leading sector secara administratif.

BPJPH juga bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ini merupakan tahap kedua, dimana pada tahap pertama BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

Menurut Yaqut, program sertifikasi halal ini merupakan upaya dan terobosan yang harus terus dilakukan.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah