Program sertifikasi halal gratis (Sehati) ini adalah bentuk dukungan dan perhatian pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Dukungan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah.
"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," tutur Yaqut Cholil Qoumas.***