Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag

- 28 Agustus 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.*
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.* /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

POTENSI BISNIS - Kementerian Agama sedang memproses pencairan insentif bagi guru madrasah non PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, jika insentif ini akan mulai cair pada September 2021.

Menurutnya, proses pencairan ini harus dilakukan sesuai target agar bisa teralokasikan dengan baik.

Baca Juga: Jawaban Andin Buat Nino Merasa Bahagia, Al Kehilangan Reyna? Update Ikatan Cinta

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Yaqut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 28 Agustus 2021.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujarnya.

Yaqut menjelaskan, insentif ini diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini 28 Agustus 2021: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer Jangan Sia-siakan Waktu Anda

"Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x