Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag

- 28 Agustus 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.*
Ilustrasi: Kriteria Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Rp300 Ribu September, Berikut Penjelasan Kemenag.* /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

Menurut Yaqut, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Di samping itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengatakan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI 28 Agustus 2021: Nino Tanya Kebenaran Identitas Reyna ke Andin dan Al

Hal tersebut juga akan disesuaikan yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," katanya.

Zain menjelaskan, menheny ketentuan atau kriteria yang bisa mendapatkan insentif tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini 28 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jaga Pola Pikir Suatu Hubungan

Berikut, kriteria yang bisa mendapatkan insentif, di antaranya:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah